DZIKIR - FIKIR - AMAL SHALIH

Senin, 02 April 2012

PENGUMUMAN-PENULISAN ARTIKEL

اَلسَّلَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَتُه
 
Kepada Seluruh guru PAI atau siapapun yang menghendaki untuk menulis artikel di blog ini, silahkan kirim email ke:           fuaddimyati@gmail.com
dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. menggunakan bahasa yang baik dan benar
  2. mencantumkan referensi jika mengambil dari sumber lain
  3. tidak memuat isu SARA, menjelekkan lembaga/perseorangan
  4. pada subyek email dicantumkan "Pengajuan Artikel "
  5. WAJIB mencantumkan : nama (dengan gelar lengkap), alamat lengkap, instansi/unit kerja/tempat tugas
tim editor berhak menyensor artikel yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas. semoga keberadaan blog ini bisa sebagai sarana peningkatan mutu Guru khususnya Guru PAI SMA/SMK di Kabupaten Kediri
وَالسَّلَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَتُه

Selasa, 31 Januari 2012

Pengumuman dan Undangan

اَلسَّلَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَتُه

Diberitahukan kepada seluruh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), sesuai dengan hasil pertemuan MGMP di SMAN 1 Ngadiluwih pada hari Rabu 25 Januari yang lalu, maka dengan ini kami beritahukan bahwa :
  1. Materi  Penilaian Kinerja Guru dapat dilihat pada blog ini di tab "download" atau klik di sini. 
  2. Pertemuan MGMP PAI tanggal 8 Pebruari 2012 bertempat di gedung Pasca Sarjana STAIN Kediri
Dengan ini kami mengundung seluruh Guru PAI SMA/SMK baik Negeri maupun Swasta untuk hadir pada acara MGMP PAI :
hari/tanggal     : Rabu,  8 Pebruari 2012
tempat            : di gedung Pasca Sarjana STAIN Kediri
waktu             : 08.00 WIB
pakaian           : seragam Keki Pemda
demikian pemberitahuan sekaligus undangan ini kami sampaikan, atas segala perhatian kami sampaikan terima kasih.

وَالسَّلَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَتُه


                                                                        Kediri, 01 Pebruari 2012
                                                                        Pengurus MGMP PAI SMA/SMK Kab. Kediri

Kamis, 05 Januari 2012

BEBAN KERJA GURU


SURAT EDARAN BEBAN KERJA GURU
Nomor        : Kd.13.6/5/PP.00/ 1607 /2011                                 Kediri, 29 Desember 2011
Lampiran    : -
Perihal        :  Pemenuhan Beban Kerja Guru

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri

Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan Nasional No. 67886/ A5.1/ HK/ 2011 tanggal 5 Agustus 2011 perihal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 30 tahun 2011. Dengan ini harap saudara memenuhi ketentuan pemenuhan beban kerja guru yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2012 sebagai berikut :
1.    Dasar Hukum :
a.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru  dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
d.      Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
e.       Permendiknas No. 30 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan
2.    Beban Kerja Guru
a.       Jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu. Maksimal 40 Jam per minggu.
b.      Guru yang mendapat tugas tambahan :
1)      Kepala Madrasah ekuivalen dengan 18 jam, minimal wajib mengajar 6 jam
2)      Wakil Kepala Madrasah ekuivalen dengan 12 jam, minimal wajib mengajar 12 jam (Khusus MTs dan MA)
3)      Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, minimal wajib mengajar 12 jam
4)      Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
c.       Pemenuhan jam bagi guru bersertifikat pendidik
1)      Wajib mengajar sesuai dengan mata pelajaran pada sertifikat pendidik. Tidak dibenarkan mengajar mata pelajaran yang lain maupun serumpun.
2)      Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya.
3)      Guru Mapel dengan jenis pelajaran umum pada MTs/ MA tidak diperkenankan mengajar pada RA/ MI.
4)      Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP.
5)      Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
6)      Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran.
7)      Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal adalah 20 siswa.
8)      Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan.
9)      Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS. Dan hanya berlaku pada tingkat MTs.
10)  Guru yang bersertifikat pendidik dengan pelajaran Biologi, Fisika, Kimia, Sosiologi, Antropologi, Geografi dan sejarah hanya berlaku pada tingkat MA.
11)  Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
12)  Beban mengajar guru BK adalah membimbing minimal 150 siswa/ tahun. Dan tidak bisa ditambah dengan mengajar suatu mata pelajaran.
13)  Mengajar di luar Satminkal tetap diperhitungkan dengan syarat mengajar sesesuai keperuntukan sertifikat pendidiknya.
14)  Wajib melaksanakan kewajiban guru sebagaimana tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas dari Dirjend PMPTK Kemendiknas tahun 2009.
3.    Lain-lain
a.    Tugas tambahan diakui jika dilaksanakan pada satminkal guru yang bersangkutan (tidak boleh di Madrasah lain).
b.    Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dengan peruntukan Guru Kelas, pada SK Pembagian Tugas juga harus tertulis Guru Kelas.
c.    Guru pada tingkat MI yang mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran umum seperti IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dsb. disarankan mengajukan sertifikasi lagi dengan mengambil pilihan GURU KELAS. Kecuali guru Penjas, Bahasa Inggris, dan Seni Budaya.
d.   Guru yang terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas (seperti perangkat desa, pegawai pabrik, DPRD, PNS di selain Kementerian Agama/ Kementerian Pendidikan, dll) tidak berhak mendapat tunjangan profesi. Berdasar PP 74 th 2008 pasal 15 ayat 1 butir f.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.



An. Kepala
Kasi Mapenda

ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001




Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri 
- Yth. Pengawas PAI SMP/MTs/SMA/MA/K Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI TK/RA/SD/MI Kab. Kediri


SUMBER :

Rabu, 28 Desember 2011

KATA KERJA OPERASIONAL

KKO, kata kerja operasional merupakan kata kerja yang harus digunakan dalam pengembangan indikator pembelajaran. Pengembangan indikator dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Langkah pertama pengembangan indikator adalah menganalisis tingkat kompetensi dalam SK dan KD. Hal ini diperlukan untuk memenuhi tuntutan minimal kompetensi yang dijadikan standar secara nasional. Sekolah dapat mengembangkan indikator melebihi standar minimal tersebut. Tingkat kompetensi dapat dilihat melalui kata kerja operasional yang digunakan dalam SK dan KD. Tingkat kompetensi dapat diklasifikasi dalam tiga bagian, yaitu tingkat pengetahuan, tingkat proses, dan tingkat penerapan. Kata kerja pada tingkat pengetahuan lebih rendah dari pada tingkat proses maupun penerapan.

Tingkat Kompetensi Kata Kerja Operasional

No
Klasifikasi Tingkat Kompetensi
Kata Kerja Operasional yang Digunakan
1
Berhubungan dengan mencari keterangan (dealing with retrieval)

1.      Mendeskripsikan (describe)
2.      Menyebutkan kembali (recall)
3.      Melengkapi  (complete)
4.      Mendaftar (list)
5.      Mendefinisikan (define)
6.      Menghitung (count)
7.      Mengidentifikasi (identify)
8.      Menceritakan (recite)
9.      Menamai (name)
2
Memproses (processing)

1.      Mensintesis (synthesize)
2.      Mengelompokkan (group)
3.      Menjelaskan (explain)
4.      Mengorganisasikan (organize)
5.      Meneliti/melakukan eksperimen (experiment)
6.      Menganalogikan (make analogies)
7.      Mengurutkan (sequence)
8.      Mengkategorikan (categorize)
9.      Menganalisis (analyze)
10.    Membandingkan (compare)
11.    Mengklasifikasi (classify)
12.    Menghubungkan (relate)
13.    Membedakan (distinguish)
14.    Mengungkapkan sebab (state causality)


3
Menerapkan dan mengevaluasi

1.      Menerapkan suatu prinsip (applying a principle)
2.      Membuat model (model building)
3.      Mengevaluasi (evaluating)
4.      Merencanakan (planning)
5.      Memperhitungkan/meramalkan kemungkinan (extrapolating)
6.      Memprediksi (predicting)
7.      Menduga/Mengemukakan pendapat/ mengambil kesimpulan (inferring)
8.      Meramalkan kejadian alam/sesuatu (forecasting)
9.      Menggeneralisasikan (generalizing)
10.    Mempertimbangkan /memikirkan kemungkinan-kemungkinan (speculating)
11.    Membayangkan /mengkhayalkan/ mengimajinasikan (Imagining)
12.    Merancang (designing)
13.    Menciptakan (creating)
14.    Menduga/membuat dugaan/ kesimpulan awal (hypothezing)

 Selain tingkat kompetensi, penggunaan kata kerja menunjukan penekanan aspek yang diinginkan, mencakup sikap, pengetahuan, serta keterampilan. Pengembangan indikator harus mengakomodasi kompetensi sesuai tendensi yang digunakan SK dan KD. Jika aspek keterampilan lebih menonjol, maka indikator yang dirumuskan harus mencapai kemampuan keterampilan yang diinginkan. Klasifikasi kata kerja berdasarkan aspek kognitif, Afektif dan Psikomotorik dapat dilihat/ download di sini



Senin, 26 Desember 2011

EMIS


EMIS singkatan dari Education Managemen Information System yang artinya Sistem Informasi Managemen Pendidikan pada Madrasah baik itu RA, MI, MTs dan MA Negeri dan Swasta yang meliputi Guru Madrasah dan Murid serta Guru PAI dan Pengawas.

Education Management Information System. EMIS diawali dari proyek ADB yaitu JSEP-ADB loan thn 1994-1998. Kemudian berlanjut tahun 1998 menjadi BEP-DMAP. Sumber awal pendanaan kegiatan EMIS berasal dari ADB melalui proyek2 JSEP, BEP dan DMAP. Sejak Tahun Anggaran 2001, seluruh kegiatan EMIS dibiayai oleh APBN hingga sekarang. Dan saat ini merupakan bagian dari Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam khususnya Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi pada Subbag Sistem Informasi

Fungsi
Adalah sebagai Tolok Ukur Perkembangan Madrasah, Murid, Guru Madrasah, Guru PAI dan Pengawas khususnya di lingkungan Wilayah Propinsi Jawa Timur

Manfaat EMIS
1.      Sebagai Dasar untuk menentukan Kuota.
2.      Sebagai Syarat (Data Detail) untuk mendapatkan Bantuan Luar Negeri.
3.      Sebagai  bahan Acuan Nara Sumber dalam membuat Makalah Pembicaraan.
4.      Sebagai bahan / petunjuk langkah selanjutnya sebelum Dinas Luar Monitoring Madrasah.
5.      Dan lain-lain.

Klik di sini, untuk memastikan bahwa Nama Anda sebagai Guru PAI sudah masuk di situs EMIS, jika membutuhkan petunjuk pengisian data silahkan klik di sini